Polda Banten Musnahkan 82 kg Ganja dengan Dibakar di Mapolda

Polda Banten Musnahkan 82 kg Ganja dengan Dibakar di Mapolda


Polda Banten Musnahkan 82 kg Ganja dengan Dibakar di Mapolda

Posted: 28 Sep 2019 01:39 AM PDT

Polda Banten Musnahkan 82 kg Ganja dengan Dibakar di MapoldaSERANG, LELEMUKU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Banten memusnahakan barang bukti ganja sebanyak 82 kilogram dengan cara dibakar di halaman Mapolda Banten,Jumat (27/09/2019).

Kapolda Banten Irjen pol Tomsi Tohir mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari pengungkapan kasus di Kampung Padurung, Kelurahan Sukamenak, Cikeusal, Kabupaten Serang pada tanggal 9 September 2019 lalu.

"Barang bukti ganja sebanyak 82 kiligram sudah dimusnahkan dengan cara dibakar,"ujar Kapolda Banten usai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Mapolda Banten," Jumat (27/09/2019).

Kapolda menjelaskan , barang bukti ganja tersebut diperoleh dari empat tersangka yakni JU (48), FS (25), dan RF (23) dibekuk pada hari Senin 9 September 2019 lalu setelah petugas melakukan pengembangan dari tersangka Ek (24) yang diamankam di Kota Serang.

Oleh para tersangka, barang bukti ganja yang berasal dari Jakarta untuk di edarkan di wilayah Banten itu disembunyikan di dalam septic tank. "Tersangka yang kita amankan ada empat, dan masih terus kita kembangkan untuk memberantas jaringan peredaran narkoba,"jelas Kapolda.

Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Kita ancam pidana hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," terang Irjen pol Tomsi Tohir.

Prosesi pemusnahan disaksikan secara langsung oleh ulama, tokoh masyarakat, Pengadilan Tinggi Banten, Kejaksaan, BNN Banten, Danrem 064 Maulana Yusuf, dan keempat tersangka. (HumasPolri)

Usai Unjuk Rasa di Serang, Polisi dan Massa Aksi Kompak Bersihkan Sampah

Posted: 28 Sep 2019 12:56 AM PDT

Usai Unjuk Rasa di Serang, Polisi dan Massa Aksi Kompak Bersihkan SampahSERANG, LELEMUKU.COM - Ratusan aksi massa yang tergabung dari Mahasiswa dan pelajar Kota Serang, Provinsi Banten menggelar unjuk rasa. Hal menarik perhatian justru terjadi saat massa membubarkan diri usai menyampaikan aspirasinya dengan memungut sampah di sekitar lokasi di Alun-alun Barat Kota, Jumat (27/09/2019) sore.

Aksi Polisi memungut sampah ternyata diikuti Mahasiswa dan pelajar yang mengikuti unjuk rasa (unras). Sempat menjadi perhatian karena pada saat itu arus lalu lintas sedang ramai dan baru saja dibuka yang sempat ditutup untuk dijadikan lokasi unras.

Sosok Polisi itu ternyata salah satu Pejabat Utama di lingkungan Polda Banten. Wajahnya yang tak asing bagi kawan media menjadi objek bidikan kamera mereka.

Polisi itu tak lain adalah orang yang menjabat sebagai Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S IK MH.

Menurutnya, aksi pungut sampah yang dilakukannya itu sebagai bentuk kepedulian kebersihan lingkungan Kota Serang.

"Kalau kotor kan sayang juga, kebersihan itu sebagian daripada Iman" ujar Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media.

Namun tak dapat dipungkiri bahwa ia merasa prihatin atas peristiwa yang terjadi sejak beberapa hari lalu di beberapa wilayah di Indonesia.

Edy menambahkan, meskipun di daerahnya tergelar aksi atau pergerakan massa unjuk rasa, namun di Wilayah Provinsi Banten seluruhnya berjalan dengan kondusif.

Hal ini diamini Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir M.Si saat ditemui usai pemusnahan barang bukti ganja dan sabu di Mapolda Banten pagi tadi.

"Di wilayah Banten kita jamin keamanan, ketertiban dan kenyamanan baik itu massa unras maupun masyarakat agar aktifitas perekonomian tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya. (Ary)

Edy Sumardi Ajak Kaum Millenial di Banten Bersama Perangi Hoax

Posted: 28 Sep 2019 12:17 AM PDT

Edy Sumardi Ajak Kaum Millenial di Banten Bersama Perangi HoaxSERANG, LELEMUKU.CON - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH ajak generasi millenial untuk bersama - sama perangi informasi palsu atau hoax serta santun, bijak dan cerdas dalam menggunakan media sosial.

Disela - sela kesibukannya dalam mengamankan aksi damai yang dilaksanakan oleh mahasiswa ataupun pelajar sekolah di Kota Serang. Kabid Humas menyempatkan dirinya untuk ketemu para mahasiswa dan pelajar dengan menyampaikan untuk tidak mudah terprovokasi atas isu yang tidak benar (hoax) serta untuk bijak dalam menggunakan medsos.

Sabtu pagi (28/09/2019) pukul 10.00 WIB, beberapa awak media menyampari kediaman Edy yang berada di asrama Polda Banten. Edy menjawab beberapa pertanyaan awak media. Salah satunya tentang himbauan kepada kaum millenial dalam menggunakan media sosial.

"Terimakasih teman-teman media udah datang silahturahmi kepada saya. Saya ingin sampaikan himbauan kepada masyarakat pengguna medsos, khususnya mahasiswa serta pelajar sekolah untuk bijak, santun dalam menggunakan medsos, saring dulu sebelum di sharing,"terang Edy

Dijelaskan Edy, contohnya pengguna medsos Whatsaap, cara pencegahan penyebaran hoax, yaitu dengan Pause yang artinya berhenti sejenak untuk kumpulkan informasi, terus Think yang artinya analisa dan olah informasi yang didapat dan ACT yang maksudnya bijaklah dalam bertindak bila informasi itu hoax, jangan disebarkan.

Sementara untuk langkah cek informasi hoax, mantan Wakapolresta Pekanbaru ini menerangkan pertama hati-hati dengan judul Provokatif, cermati alamat situs, perikaa fakta, ikut serta groub diskusi anti hoax dan cek keaslian foto yang ditampilkan.

"Jadi, jika kita mendapatkan informasi yang rasanya membuat masalah hapus saja. Jangan informasi yang rasanya tidak bagus kita share. Untuk itu kepada masyarakat Indonesia, khususnya adek-adek mahasiswa/i serta pelajar sekolah untuk bijak dan santun dalam menggunakan medsos. Inget, Saring dulu sebelum di sharing,"tutup Kabid Humas Polda Banten. (Ary)

Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Posted: 28 Sep 2019 12:14 AM PDT

Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan Pelaku Tindak Pidana NarkobaCILEGON, LELEMUKU.COM - Resnarkoba Polres Cilegon Polda Banten kembali berhasil amankan pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di wilayah Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Provinsi Banten pada Jumat (27/09/2019) pukul 01.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Cilegon AKBP Rizky Agung Prakoso kepada awak media, Sabtu (28/09/2019) pukul 08.00 WIB membenarkan telah diamankan seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu berdasarkan informasi masyarakat sekitar. Tersangka yang berhasil diamankan atas nama FD (29) tidak bekerja.

"Alhamdulillah, kita berhasil mengamankan seorang tersangka berawal adanya informasi masyarakat yang dipercaya dan laporan nomor LP/ 347 /IX/Res 4.2/ 2019/Spk, tgl 27 September 2019, tim lansung melakukan penyelidikan tentang adanya informasi tersebut,"imbuh Rizky.

Rizky menjelaskan awal mula tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri FD, selanjutnya tim opsnal lansung melakukan penangkapan.

Saat penggledehan ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Sabu sebanyak 2 paket plastik bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah HP android.

"Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), pasal 127 UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Cilegon guna melakukan pemeriksaan lanjut,"ungkap Rizky

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh bisa  masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Ary)