Polres Tangsel Berhasil Menangkap 2 Pelaku Pemerkosa Gadis Dibawah Umur
Polres Tangsel Berhasil Menangkap 2 Pelaku Pemerkosa Gadis Dibawah Umur |
- Polres Tangsel Berhasil Menangkap 2 Pelaku Pemerkosa Gadis Dibawah Umur
- Garuda Indonesia Pastikan Tidak Terbang di Kawasan Udara Selat Hormuz Iran
- Inilah Penjelasan Garuda Indonesia Atas Larangan Pengambilan Gambar di Pesawat
Polres Tangsel Berhasil Menangkap 2 Pelaku Pemerkosa Gadis Dibawah Umur Posted: 16 Jul 2019 10:38 PM PDT ![]() Pemerkosaan itu berawal dari perkenalan di media sosial Facebook. Pelaku Jaya Permana yang bekerja sebagai tukang antar galon berkenalan dengan korban lewat Facebook pada Februari 2019. Dari perkenalan itu, keduanya menjalin hubungan asmara. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasat Reskrim AKP Muharram Wibisono Adipradono, Kanit PPA Iptu Sumiran dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyono menjelaskan bahwa peristiwa pemerkosaan terjadi di Pamulang, Kota Tangsel pada Minggu (16/06/2019) lalu. Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ferdy Irawan, menuturkan, mulanya Jaya mengajak NMY untuk bertemu di suatu tempat. Ketika itu, dia turut ditemani pula Syahbandi. "Tersangka membujuk rayu korban untuk pergi ke suatu gubuk yang sepi dan tidak terpakai di daerah Reni Jaya, Pamulang. Korban selanjutnya dibujuk, dirayu, dipaksa untuk berbuat hubungan layaknya suami istri oleh keduanya," kata kapolres kepada wartawan di Mapolres Tangsel. Kapolres menerangkan, korban tak berdaya karena terus dipaksa pelaku. Bahkan saat memaksa persetubuhan itu, Jaya Permana membiarkan Syahbandi "menggarap" pacarnya lebih dulu. Keduanya mengancam agar NMY tak melawan dan menuruti keinginan syahwat mereka. "Dua-duanya melakukan secara bergantian. Bahkan menurut keterangan korban, yang melakukan pertama kali adalah tersangka yang merupakan teman dari pacar korban," ujar Kapolres. Perbuatan keji dari kedua tersangka baru terungkap setelah korban mengadukannya kepada sang kakak, MJ. NMY tak serta-merta membeberkan peristiwa perkosaan yang dialaminya. Dia baru bercerita setelah didesak kakaknya lantaran curiga dengan perubahan perilakunya saat pulang ke rumah. Merujuk pada Laporan bernomor : LP/749/K/VI/2019/SPKT/Res Tangsel, 28 Juni 2019, petugas lantas membekuk Jaya dan Syahbandi. Tak ada perlawanan dari kedua pelaku. Mereka lantas digiring ke sel tahanan Mapolres Tangsel. "Kemudian hal ini dilaporkan ke Polres Tangsel. Setelah dilakukan penyelidikan, disertai bukti dan hasil visum, barulah kedua tersangka kita amankan," ucap Kapolres. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan penjara. (HumasPoldaMetro) |
Garuda Indonesia Pastikan Tidak Terbang di Kawasan Udara Selat Hormuz Iran Posted: 16 Jul 2019 08:48 PM PDT ![]() Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia M. Ikhsan Rosan mengatakan, "Dapat kami pastikan jalur udara untuk rute penerbangan Eropa dan Timur Tengah yang dilayani Garuda Indonesia tidak melewati kawasan udara tersebut. Dengan demikian seluruh layanan operasional Garuda Indonesia pada rute Eropa dan Timur Tengah tetap berlangsung normal seperti biasa". "Namun kami akan terus memantau secara intensif perkembangan lebih lanjut kondisi tersebut serta berkoordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait dalam memastikan aspek safety & security layanan operasional Garuda Indonesia tetap terjaga", tutup Ikhsan. (GIA) |
Inilah Penjelasan Garuda Indonesia Atas Larangan Pengambilan Gambar di Pesawat Posted: 16 Jul 2019 08:12 PM PDT ![]() Menurut VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan, pihaknya telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi himbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas. Himbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundangan – undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya. "Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat. Himbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan/penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan," jelas dia. Dikatakan hal ini juga wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat. "Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swaphoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain," tutup dia. (PSP) |
You are subscribed to email updates from #Lelemuku. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |